Poin-poin yang Perlu Dicantumkan dalam Surat Perjanjian dengan Perusahaan Desain Interior

Perusahaan Desain Interior


Sebelum memulai pekerjaannya, biasanya perusahaan desain interior dan calon pegguna jasanya akan membuat surat perjanjian kontrak yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Berikut beberapa poin yang harus ada dan tercantum pada surat perjanjian kontrak :
  1. Biodata pelanggan
    Pelanggan wajib mencantumkan nama, alamat, no ktp dan biodata lainnya yang diperlukan. Dalam hal ini, pelanggan bertindak sebagai pihak pertama atau pihak yang memberikan pekerjaan.
  2. Biodata desaigner
    Perusahaan desain interior dalam hal ini diwakili oleh salah satu desaigner bertindak sebagai pihak kedua atau pihak yang menerima pekerjaan. Biodata sang desaigner juga wajib tercantum dengan jelas.
  3. Lamanya pekerjaan
    Selanjutnya da beberapa poin yang harus disepakati dan dituangkan dalam pasal-pasal. Yang pertama adalah pasal yang mengatur lamanya pekerjaan. Ada perusahaan desain interior yang menyanggupi dalam masa tertentu dan ada juga yang hanya mencantumkan berlaku sejak ditandatangani hingga pekerjaan selesai.
  4. Jenis pekerjaan
    Pada pasal selanjutnya disebutkan jenis pekerjaan apa harus dipenuhi perusahaan desain interior. Biasanya disebutkan secara jelas dan terperinci.
  5. Biaya dan tahap pembayaran
    Pasal selanjutnya adalah besaran biaya hingga tahap pembayaran. Pada pasal ini dijumlahkan besaran total biaya beserta seluruh perinciannya. Sedangkan untuk tahap pembayaran tergantung kesepakatan pelanggan dengan perusahaan desain interior. Ada yang dibayar secara bertahap maupun sekaligus. Nama bank dan no rek perusahaan juga tercantum pada pasal ini
  6. Kesepakatan
    Pada pasal ini biasanya disepakati mengenai gambar hasil desain yang telah dirancang. Gambar ini bisa jadi milik seutuhnya pelanggan setelah melakukan pembayaran penuh tetapi tetap tidak boleh disebarkan tanpa persetujuan pihak perusahaan desain interior.
  7. Sanksi
    Pengaturan sanksi juga dicantumkan pada surat perjanjian ini. Pasal ini mengatur sanksi yang dikenakan jika perusahaan desain interior tidak mampu menyelesaikan kewajiban atau terjadi pembatalan secara sepihak.
  8. Perselisihan
    Pada pasal ini dicantumkan penyelesaian yang harus diambil ketika terjadi perselisihan. Bisa lewat musyawarah maupun melalui jalur hukum
  9. Materai
    Agar surat perjanjian ini berkekuatan hukum maka dilakukan pembubuhan materai pada setiap rangkapan surat. Satu materai di pihak perusahaan desain interior yang akan menjadi arsip pelanggan dan satu materai di pihak pelanggan yang akan menjadi arsip perusahaan desain.


Itulah sembilan poin penting yang harus tercantum pada surat perjanjian. Semoga bermanfaat.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment